Selamat Datang di

WHISTLEBLOWING SYSTEM TRIASMITRA GROUP

Whistleblowing System Triasmitra Group

Investor, Pelanggan, Pemangku Kepentingan dan Mitra Kerja yang terhormat, dalam rangka upaya pemenuhan rencana dan strategi “continuous & sustainable improvement program Perusahaan”, PT. Ketrosden Triasmitra, Tbk (Triasmitra Group) berkomitmen membangun lingkungan bisnis yang sehat, berintegritas serta bertujuan menjadi Perusahaan Publik terpercaya dalam memberikan layanan berkualitas dan terbaik. Untuk menjaga komitmen tersebut, Triasmitra Group mempunyai sarana pelaporan whistleblowing system (WBS).


Whistleblowing system Triasmitra Group adalah sarana pelaporan yang disediakan bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan dugaan tindakan pelanggaran kecurangan (fraud) dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh internal kami atau yang terjadi di lingkungan kerja Triasmitra Group.

PT. Ketrosden Triasmitra, Tbk akan memproses lebih lanjut pengaduan yang memenuhi syarat dan kriteria, dengan informasi identitas diri Anda berupa nama (dapat juga menggunakan nama anonim) serta nomor telepon/email yang bisa dihubungi. Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila sekurang-kurangnya memenuhi unsur-unsur berikut:

WHAT

Perbuatan/tindakan pelanggaran apa yang diketahui dan ingin dilaporkan

WHERE

Dimana perbuatan/tindakan pelanggaran tersebut dilakukan

WHO

Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan/tindakan pelanggaran tersebut

WHEN

Kapan perbuatan/tindakan pelanggaran tersebut dilakukan

HOW

Bagaimana perbuatan/tindakan pelanggaran tersebut dilakukan; modus, cara, dan sebagainya


Perlindungan Bagi Pelapor

Pelapor dapat dengan yakin dan tidak perlu khawatir menyampaikan laporan dugaan tindakan pelanggaran kecurangan (fraud) dan pelanggaran kode etik yang diketahuinya yang dilandasi dengan itikad baik. Triasmitra Group senantiasa mengedepankan kerahasiaan data dan informasi pelapor, serta tidak mentolerir segala bentuk tindakan pembalasan ataupun pelecehan terhadap pelapor yang sudah menyampaikan laporan.

Dugaan tindakan pelanggaran kecurangan (fraud) dan kode etik yang dapat dilaporkan:

1. Tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi Perusahaan, Investor, Pelanggan, atau pihak lain yang terjadi di Internal atau lingkungan Triasmitra Group dan/atau menggunakan sarana Triasmitra Group sehingga mengakibatkan Perusahaan, Investor, Pelanggan atau pihak lain menderita kerugian dan/atau si pelaku perbuatan/tindakan kecurangan (fraud) dan kode etik memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.

2. Tindakan yang tidak sesuai dengan budaya Perusahaan berdasarkan nilai-nilai “Triasmitra’s Values” yang tumbuh dan berkembang di dalam diri segenap insan Triasmitra Group untuk mencapai tujuan bersama dan juga sebagai acuan bagi insan Triasmitra Group dalam mengambil keputusan dan bertindak.

Jenis-jenis perbuatan/tindakan yang termasuk kecurangan (fraud) dan kode etik:

  • 1. Pencurian
  • 2. Penipuan
  • 3. Penggelapan Aset
  • 4. Pembocoran Informasi
  • 5. Korupsi
  • 6. Pemalsuan Dokumen
  • 7. Benturan Kepentingan
  • 8. Penyalahgunaan Wewenang / Jabatan
  • 9. Hal-hal lainnya yang memberikan dampak kerugian bagi Perusahaan dan/atau menguntungkan pihak lain.
warning

Anda tidak perlu khawatir identitas diri Anda akan terungkap karena PT. Ketrosden Triasmitra, Tbk

MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA.

PT. Ketrosden Triasmitra, Tbk sangat menghargai laporan pengaduan yang Anda sampaikan.

Anda dapat menyampaikan laporan dugaan tindakan pelanggaran kecurangan (fraud) dan kode etik dengan mengisi dan men-submit Form Pelaporan di bawah ini.

warning

Max.size 2 Mb